TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Hingga Nopember 2018, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi berhasil mengungkap 10 kasus pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah Hukum Polres Tebingtinggi. Dari 10 kasus itu, juga diamankan sebanyak Delapan orang pelakunya.
Hal itu disampaikan Kapolres Tebingginggi AKBP Sunadi dalam terangan persnya di Mapolres setempat, Selasa (26/11/2018). Hadir mendampingi Kapolres, Waka Polres Kompol V Siagian, Kasat Reskrim AKP Ramadhani dan Kasat Narkoba AKP Manson Nainggolan serta Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan.
“Kasus curat yang berhasil diungkap seperti kasus pembongkaran rumah, pembongkaran Indomaret dan kasus pencurian uang dalam mobil dengan modus pecah kaca yang terjadi di BRI Kota Tebingtinggi pada bulan Maret 2018 lalu, dengan kerugian sebesar Rp 100 Juta” ucap Sunadi.
“Sampai dengan bulan november ini, cukup banyak kasus yang ditangani Polres Tebingtinggi baik dari kejahatan konvesional dan yang paling dominan adalah kasus curat, kemudian kejahatan narkoba yang juga cukup tinggi,” tambahnya
Menurut Sunadi, keberhasilan kepolisian dalam pengungkapan kasus-kasus curat ini, begitu juga kasus kejahatan lain seperti narkoba, tidak terlepas dari adanya partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramadhani menambahkan, dari delapan pelaku curat yang berhasil mereka tangkap itu, Pihak Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, Dua unit Sepeda motor Metic, Tiga unit TV, Satu unit Loundspaker aktif, Satu tas tangan wanita, senjata tajam berbentuk parang, tangga kayu dan Satu unit alat timbangan.
“Kini kedelapan pelaku masih kita tahan dan kepada para pelaku akan kita kenakan melanggar pasal 363 dari KUHP dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara,” ujar Ramadhani.- (Nal)