TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria di kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), diciduk personel satuan reserse narkoba Polres Tebing Tinggi dari pinggir jalan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,31 gram di genggaman tangannya.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan itu. Disebutkan, pelaku berinsial AP alias Ardi (27), warga Jalan Bukit Tempurung, Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kalau pelaku memiliki dan mengkonsumsi narkoba” ujar Agus Arianto, di Mapolres Tebing Tinggi, Jumat (14/10/2022) sore.
Merespon informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap pelaku saat berada di pinggir jalan umum di Jalan Bukit Kubu, Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 WIB
“Dari genggaman pelaku ini, Polisi mengamankan barang bukti satu buah bungkus rokok yang didalamnya ditemukan satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor (brutto) 1,31 Gram dan berat bersih (netto) 1 Gram.” Sebut Kasi Humas.
“Pelaku sudah ditahan untuk proses bukum lebih lanjut. Dan untuk pasal yang diterapkan, pelaku ini dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)