TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – DPRD Kota Tebingtinggi menggelar lanjutan rapat paripurna pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban (RPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, Jumat (10/06/2022) di ruang Sidang DPRD Kota Tebingtinggi.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I H Muhammad Azwar dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih. Adapun lanjutan rapat paripurna kali ini dengan agenda Pengambilan Keputusan.
Keenam fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi dengan juru bicara masing-masing partai, yaitu Kaharudin Nasution fraksi Nurani Kebangsaan, Fahmi Tanjung fraksi Demokrat Amanat Keadilan, Ibrahim Nasution fraksi Golkar, Mangatur Naibaho fraksi PDIP, Abdul Rahman dari fraksi Nasdem dan Husin, ST. dari fraksi Gerindra.
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut, ke enam fraksi dapat menerima atau menyetujui RPJ Penggunaan APBD Kota Tebingtinggi TA 2021 untuk disahkan dan sekaligus ditetapkan menjadi Perda dengan catatan diantaranya, Pemko melalui Dinas PUPR agar segera memperbaiki jalan dan drainase, mengingat kondisi sangat memprihatinkan.
Kemudian meminta kepada Pemko untuk membuat regulasi kepada BPJS Kesehatan agar pasien Puskesmas tidak mempunyai BPJS Kesehatan bisa merujuk ke RSUD Kumpulan Pane.
Selanjutnya, menurunkan tipe RSUD Kumpulan Pane dari tipe B ke tipe C, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan PAD. Dan Terminal Bandar Kajum agar difungsikan kembali.
Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi dalam sambutannya mengatakan bahwa tanggapan, koreksi dan saran yang disampaikan dalam rapat gabungan komisi, juga dalam pendapat akhir dari fraksi – fraksi DPRD Kota Tebingtinggi menjadi perhatian untuk Pemko tindaklanjuti di waktu akan datang.
“Akhirnya kepada Anggota Dewan yang terhormat yang telah memberi persetujuan, untuk dapat disampaikan ke pemerintah provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi usaha kita bersama,” tutup Wali Kota.
Rapat DPRD dihadiri Plt. Sedako Bambang Sudaryono, Danramil 13/ TT Kapt. Inf. Budiono mewakili Dandim 0204/ DS, perwakilan Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli, perwakilan Camat dan Lurah, organisasi sosial masyarakat dan organisasi pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta rekan pers. (APA)