TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua pelaku pencurian Handphone milik seorang pedagang jeruk bernama Tri Ulin Tarigan (29) warga Jln Gunung Leuser, Komplek Perumahan Bp 7 Lingk IV, Kota Tebingtinggi berhasil diciduk Polsek Rambutan.
“Pelaku adalah berinisial Se alias Reja (20) dan HS alias Madi (18), keruanya merupakan warga Jln Karya Jaya Lingkungan IV, Kelurahan Berohol, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi” ucap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kapolsek Rambutan AKP Leo Sembiring di Mapolres setempat, Rabu (28/3/2018).
Disebutkan peristiwa pencurian ini berawal, Minggu (18/3/2018) sekira jam 11.30 wib di pinggir jalan, tepatnya dekat Dorsmer Platinum di Jalan Ir H Juanda Kec Rambutan Kota Tebingtinggi.
Saat itu Korban Tri Ulin sedang berjualan jeruk dipinggir jalan dekat Dorsmer Platinum tersebut. Tiba-tiba korban melihat salah satu pelaku mengambil HP merk Samsung dari dalam jok sepeda motor Yamaha Mio No Pol BK 2998 SW milik korban.
Melihat ponselnya dicuri, korban langsung berteriak, tapi kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam langsung tancap gas kearah Jalan Gunung Lauser. Atas peristiwa itu, korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Rambutan karena mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta.
Pihak Polsek Rambutan yang melakukan penyelidikan kemudian meringkus kedua pelaku dari kediamanannya masing-masing pada hari Senin (19/3/2018) dan kepada petugas, kedua pelaku mengakui ada mencuri HP milik Tri Ulin Tarigan tersebut.
“Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Rambutan dan keduanya akan dijerat melanggar pasal 363 ayat ke 4e KUHP, tentang Curat” ujar MT Sagala dan Leo Sembiring.- (Vid)