TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi, berhasil menangkap dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dan dari penangkapan itu, Polisi berhasil menyita sebanyak 26,44 gram Sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial MSS alias Lihin warga Dusun Kencana Desa Pasi Putih Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau namun namun tinggal di Jln Kebun Lk.II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtiinggi, Sumatera Utara (Sumut) dan HKA alias Ari (28) warga Jl. Ahmad Yani Gg. Hidayah II Lk. III Kel. Pasar Baru Kec. Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi
Dipaparkan Kasi Humas, awalnya Polisi menangkap tersangka MSS alias Lihin hari Jumat 15 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB dirumah yang dia tempati di Jln Lebun Lk.II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtiinggi.
“Saat dilalukan penggeledahan Polisi menemukan 2 paket plastik putih diduga narkotika sabu dengan berat kotor 0,74 dan berat bersih 0,12 gram, 1 unit handphone dan dompet berisi uang Rp360 ribu” ujar Kasi Humas di Mapolres Tebingtinggi, Senin (17/4/2022)
“Saat interogasi petugas, pelaku Lihin mengaku Sabu itu miliknya yang dia peroleh dari HKA alias Ari. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Ari pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB di Jln Ikhlas Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.
Dari penangkapan tersangka Ari tersebut, petugas kembali berhasil menemukan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 30.74 gram dan berat bersih (Netto) 26.32 gram, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah dompet warna biru, 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet runcing dan satu unit handphone merek Oppo A15 warna biru
Kepada Polisi tersangka Ari mengakui barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya dan ia juga memgakui ada memyerahkan 2 paket Sabu kepada pelaku Lihin, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku diboyong ke satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Terhadap tersangka MSS alias Lihin akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. Sementara untuk tersangka HKA alias Ari akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009” tutup AKP Agus Arianto.- (js)