TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua orang pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap personil Satuan reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi.
Kedua pelaku berinisial RS alias Riduan (35) warga Jln Sakti Lubis Lingkungan I Kel.Pasar Baru Kec.Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi dan MGBAL alias Bili (18) warga Jln Ir.H.Juanda Lingkungan I Kel.Tanjung Marulak Kec.Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, kedua pelaku ditangkap polisi hari Rabu 08 September 2021 sekira pukul 15.30 WIB didalam kamar Losmen di kawasan jalan Jln Sakti Lubis Kel.Mandailing Kec.Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
“Penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ke TKP hingga berhasil menangkap kedua pelaku” kata Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (11/9/2021).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 11 plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbamg memiliki berat kotor 1,64 gram dan berat bersih 0,54 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa plastik klip transparan kosong serta 1 unit handphone nokia warna biru.
Saat di interogasi awal, pelaku mengakui narkotika itu adalah milik mereka, hingga untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan, dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Agus Arianto.- (js)