Dua Pelaku Narkoba di Tebingtinggi Diciduk Polisi

HUKUM, Tebing Tinggi100 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap pada hari yang sama, namun dari lokasi dan waktu yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyampaikan, tersangka berinisial He alias Ewin (40), warga Jalan Pandan Lingk III Kel.Tambangan Kec.Padang Hilir kotaTebingtinggi dan seorang lagi berinisial MMTB alias Mayer (38) warga Jalan Kedelai Lingk IV Kel.Pelita Kec.Padang Hulu kota Tebingtinggi.

“Tersangka He ini ditangkap hari rabu 11 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 WIB di jalan Tusam I Lingk I Kel. Deblod Sundoro Kec.Padang Hilir kota Tebingtinggi” ujar Kasi Humas dalam terangan pers yang diterima Jumat (13/8/2021).

Dari penangkapan tersangka He, petugas menyita barang bukti 3 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor 2,02 gram dan berat bersih 1,28 gram serta 4 buah plastik klip transparan kosong.

Sementara itu tersangka MMTB diciduk polisi dipinggir jalan di Jalan Gatot Subroto Kel.Lubuk Raya Kec.Padang Hulu kota Tebingtinggi, pada hari Rabu 11 Agustus 2021 sekira pukul 00.15 WIB.

Dari tersangka MMTB diamankan barang bukti 5 plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,98 gram dan berat bersih 0,36 gram, 1 pipet plastik runcing, beberapa buah plastik klip transparan kosong, 1 dompet warna putih dan 1 unit Handphone warna putih” jelas Agus Arianto.

Kiri: barang bukti dari Tersangka He. Kanan: barang bukti tersangka MMTB.-

Saat ditangkap, tersangka He dan MMTB mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, para pelaku dibawa ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Para pelaku ini akan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.’ tegas Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *