TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika di kota Tebing Tinggi berhasil diringkus Polisi. Keduanya ditangkap pada lokasi dan waktu yang berbeda dan dari penangkapan tersebut sejumlah barang bukti Sabu dan Ganja turut diamankan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan Persnya, Kamis (13/4/2023) menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial PIM (39) warga Jln KF. Tandean Gg Halba Kelurahan Bandar Utama kota Tebing Tinggi dan J alias Peyang (45) warga Jalan Indra Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
“Tersangka PIM ditangkap dikamar Kost-nya di Jalan KF. Tandean, Kelurahan Bandar Utama kota Tebing Tinggi pada hari Senin, 10 April 2023 sekira oukul 20.30 WIB” jelas Agus.
Saat dilakukan penggeledahan, dari pelaku diamankan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,16 gam dan berat bersih (Netto) 0,80 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, 1 sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 unit Smartphone serra uang tunai Rp300 ribu.
“Sedangkan tersangka P alias Peyang ini ditangkap di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di dekat sebuah gudang pada Hari Selasa, 11 April 2023 Pukul 22.30 WIB” paparnya.
Dari tersangka Peyang, lanjut Kasi Humas, Polisi memgamankan barang bukti enam plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor (Brutto) 1,16 gram dan berat bersih (Netto) 0,56 gram, 1 buah bekas kotak rokok berisi 2 bungkus kertas warna cokelat yang didalamya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (Brutto) 1,33 gram dan berat bersih (Netto) 0,81 gram dan 1 dompet warna hitam berisi uang tunai Rp185 ribu.
Saat diinterogasi awal Polisi, para pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Tersangka PIM akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka P alias Peyang akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)