DPRD Kota Tebing Tinggi Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD dan RPJPD

RAGAM, Tebing Tinggi215 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi kembali menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Pembahasan Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 Kota Tebingtinggi, Selasa (2/7/2924), di Ruang Sidang Paripurna DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution, didampingi Wakil Ketua, H. Muhammad Azwar.

Dalam pidato pengantarnya, Pj. Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi menyampaikan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 pada dasarnya merupakan hasil realisasi pendapatan dan realisasi belanja, yang berkaitan dengan penerimaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam kurun waktu tahun anggaran 2023.

“Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, Pemerintah Kota Tebingtinggi telah mendapat beberapa penghargaan. Prestasi yang telah kita raih itu merupakan hasil dari kolaborasi dan kerja sama dari semua pihak. Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat, segenap pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, ASN, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat, serta segenap media cetak dan elektronik atas dukungan terhadap kebijakan yang ada sehingga membuahkan prestasi,” katanya.

Lebih lanjut, Pj. Wali Kota juga menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 Kota Tebingtinggi.

“Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun, yang dalam hal ini Kota Tebingtinggi telah menyusun rancangan RPJPD tahun 2025-2045 Kota Tebingtinggi,” ungkap Pj Wali Kota.

PJPD Kota Tebingtinggi tahun 2025-2045 akan digunakan sebagai pedoman, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), untuk setiap jangka waktu 5 tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD dan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para calon kepala daerah, untuk menyusun visi dan misi dalam kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Dapat saya sampaikan bahwa penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 Kota Tebingtinggi sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah, yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan,” katanya

Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi, bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan pemerintah daerah, harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan. Penyusunan RJPD tahun 2025-2045 Kota Tebingtinggi dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, berkeadilan, terukur, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, tutup Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimi.

Turut hadir, Plt. Sekretaris Daerah, H. Kamlan Mursyid, perwakilan unsur Forkopimda, Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli, Camat serta Lurah. (APA)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *