TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – DPC Partai Demokrat Kota Tebing Tnggi menyerahkan Peraturan Organisasi (PO) 03 terbaru Partai Demokrat, kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Tebing Tingg, Selasa (18/10/2022).
Berkas PO terbaru tersebut diserahkan langsung Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tebing Tinggi, Zainal Arifin Tambunan didampingi pengurus, Army Freddy Guchi, Agus Sabono, Awanda Surya Anggara, Burhan, Parin Lumban Gaol, dsn diterima Komisioner KPUD, Johan Wahyudi, Mukhlis Mochtar dan Rudi Herwin.
Disampaikan Zainal, PO terbaru yang diserahkan berisi tentang persyaratan untuk menjadi calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024. Kemudian di PO terbaru tersebut juga dikatakan bahwa Partai Demokrat ada memuat kesepakatan tentang pemberian kompensasi atau penghargaan dari Caleg yang menang kepada yang kalah.
“PO ini harus ditaati oleh Caleg yang menang. Kalau diabaikan, anggota dewan yang menang akan mendapatkan sanksi dari partai,” ujar Zainal yang juga anggota DPRD Tebing Tinggi tersebut
Menanggapi surat yang disampaikan, DPC Partai Demokrat, Komisioner KPUD Tebing Tinggi, Johan Wahyudi menyampaikan terima kasih atas kehadiran pengurus Partai Demokrat ke KPUD.
“Terkait PO yang disampaikan ke pihak KPUD, kami tetap berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)”, ujar Johan.- (red)