Diskominfo Tebingtinggi dan Kejari Tandatangani MoU Bidang Perdata dan TUN

HUKUM, Tebing Tinggi115 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota (Kominfo) kota Tebingtinggi menggelar sosialisasi Fungsi Dan Peran Jaksa Pengacara Negara, Sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (TUN), Jum’at (3/7/2020) di Ruang Command Center, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi

Hadir pada acara itu Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin, Sekda Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, Kepala Dinas Kominfo Dedi Parulian Siagian, Kasi Datun Kejari serta jajaran ASN Diskominfo.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, memyampaikan, kegiatan itu bertujuan agar dapat meningkatkan koordinasi dan konsolidasi di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pengembangan kapasitas Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi.

“Harapannya kedepan kami bisa melaksanakan tugas-tugas yang ada pada kami dan terus dapat memberikan pelayanan terbaik di kota tebing tinggi yang kita cintai ini ” ujar Kasis Kominfo.

Sekda Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi dalam sambutannya menyampaikan, Kerjasama ini akan menjadi wadah ataupun payung bagi Dinas Kominfo Tebingtiinggi untuk melakukan konsultasi dan komunikasi kepada Kejari Tebingtinggi dalam rangka kegiatan-kegiatan yang diprogramkan, karena Dinas Kominfo ini juga merupakan salah satu OPD fungsional dalam penanganan Covid-19 di Kota Tebingtinggi.

Sedangkan Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin, SH, MH yang juga Narasumber dalam kegiatan itu memaparkan mengenai fungsi dan peran Jaksa sebagai Pengacara Negara dimana tugas jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara, memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi ASB dan pejabat negara berdasarkan Undang-undang.

Adapun perlindungan hukum yang dapat dilakukan Jaksa sebagai Pengacara Negara antara lain mengenai masalah perdata dan keputusan-keputusan yang akan dan sudah dikeluarkan sehingga menjadi ranah publik yang pada akhirnya ada potensi untuk dalam perdata dan tata usaha negara.

“Perkembangan era 4.0 ini tentu mempengaruhi tuntutan kinerja yang lebih optimal, segala perubahannya sangat dinamis, untuk itu Dinas Kominfo memang harus mampu mengikutinya dan disinilah salah satu pentingnya kerja sama ini” sebut Mustaqpirin.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *