TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM : Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemko Tebingtinggi melalui Dinas Perhubungan melakukan penyemprotan disinfektan bagi angkutan umum, Rabu (27/1/2021) di Jalan Thamrin dan Pasar Sakti.
Selain penyemprotan cairan disinfektan, Dishub Kota Tebingtinggi juga membagikan masker gratis kepada warga masyarakat pengguna jalan serta penempelan stiker himbauan dan protokol kesehatan COVID-19 di kenderaan angkutan kota dan becak bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi H Syafrin Efendi Harahap didampingi Kabid Pengawasan dan Rekayasa Rudi Sulaiman mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, tentang protokol kesehatan dalam upaya memutus matarantai penyebaran COVID-19 di Kota Tebingtinggi.
“Kami dari Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan. Hal ini sebagai upaya untuk menekan jumlah kasus positif COVID-19,” kata Syafrin.
Terkait melonjaknya kasus COVID-19 dan sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, Syafrin menegaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kota Tebingtinggi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan akan menerima sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan penyitaan KTP.
“Mungkin kita bisa memberikan sanksi teguran lisan dan tertulis, atau membersihkan fasilitas umum, dan jika perlu penyitaan sementara KTP yang bersangkutan,” jelas Kadishub Tebingtinggi.
Selama kegiatan, puluhan angkutan umum roda 4 dan roda 3 serta angkutan umum antar kota disemprot cairan disinfektan oleh Dishub Kota Tebingtinggi. Terlihat warga para pengguna jalan masih banyak kedapatan tidak menggunakan masker. (red)