TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria pelaku tindak pidana Narkotika, berinisial MM (57), warga Jalan Gotong royong Kp. Nenas, Kelurahan Pasar Gambir kota Tebing Tinggi, Tak berkutik saat ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Penangkapan MM, bermula adanya informasi masyarakat. Ia dikibusi (diinformasikan) warga karena diduga memiliki Narkotika dengan menyebutkan ciri-ciri dan lokasi rumah pelaku.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan, tersangka MM berhasil diamankan Polisi dirumahnya pada hari Jumat, 21 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB
“Jadi awalnya ada informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap tersangka MM saat duduk-duduk dibelakang rumahnya”, jelas AKP Agus, Senin (24/7/2023).
Dijelaskan, ketika dilakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Polisi menemukan barang bukti berupa 13 bungkus kertas warna putih berisi daun, biji, ranting di duga narkotika jenis ganja yamg setelah dilakukan penimbamgan total beratnya (Bruto) 77,67 gram, 1 bungkus plastik asoy warna merah dan uang tunai Rp200 ribu.
“Tersangka MM dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba untuk proses hukum lebib lanjut. Dan terhadap tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 (1), subs Pasal 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red/j)