TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Dua pria pengangguran pelaku pencurian sepeda momor milik korban Hendra (45) warga Jalan Vihara Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kota, Kota Tebing Tinggi, berhaisl diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan ditangkapnya dua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Kedua pelaku berinisial MIY (24) dan MIW (24), keduanya merupakan warga Dusun I Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),” kata AKP Agus di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (4/10/2023).
Dipaparkan Kasi Humas, terungkapnya kasus ini bermula dari Laporan korban Hendra ke Polres Tebing Tinggi karena sepeda motornya telah hilang saat diparkir dengan kondisi stang terkunci di Jalan D.I Panjaitan Kel. Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota. Tebing Tinggi pada Selasa, 03 Oktober 2023 sekira Pukul 06.00 WIB, hingga korban mengalami kerugian Rp10 juta.
Tim opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut berkerjasama dengan Polsek Dolok Masihul, Resor Serdangbedagai kemudian mengamankan pelaku MIY. Pada hari Selasa, 03 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB
Dari hasil interogasi terhadap MIY diketahui Sepeda motor yang dicuri tersebut berada di tangan pelaku MIW, selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim kembali bekerjsama dengan pihak Polsek Dolok Masihul dan berhasil menangkap pelaku MIW pada hari Rabu, 4 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 WIB bersama sepeda motor Vario warna milik kotban di daerah Dolok Masihul.
Kepada Polisi, MIW mengakui sepeds motor tersebut merupakan hasil pencurian di Jalan D.I panjaitan Kota Tebing Tinggi.
“Saat ini para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi dan atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)