TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Personel Polsek Sipispis Resor Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinsial AS (26), warga Kabupaten Langkat, karena mencuri Lembu milik masyarakat di Simpang Ancol Dusun IV Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dlaam kreterangan Pers yang diterima, Selasa (5/3/2024) menyebutkan penangkapan berawal pada Kamis 15 Februari 2024, saat itu Polsek Sipispis menerima laporan dari seorang masyarakat yang telah kehilangan satu ekor lembu berumur 4 bulan dari areal perkebunan PTPN IV Kebun Gunung Pamela Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.
Menindaklanjuti pengaduan itu, Polsek Sipispis bersama Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi kemudian membentuk tim khusus untuk memburu pelaku pencurian hewan ternak lembu tersebut.
“Dan pada hari Kamis 29 Februari 2024, petugas gabungan berhasil menangkap seorang pelaku AS dari persembunyiannya di areal perkebunan PTPN IV Gunung Pamela”, jelas AKP Agus.
Dari pengakuan pelaku AS, dia beraksi tidak sendirian tetapi menjalankan aksinya bersama dengan rekannya yang turut melakukan pencurian lembu sampai saat ini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran Polisi.
“Saat ini pelaku AS sudah ditahan di Polsek Sipispis, sedangkan temannya masih dalam pencarian pihak Kepolisian, dan juga pihak Penyidik Polsek Sipispis di bantu oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, sedang mendalami kasus di maksud untuk mengungkap jaringan dari Pelaku Pencurian ternak ini’ sebut Kasi Humas.- (Red/jj)