Cabuli Pacar Masih Dibawah Umur 6 Kali, Pria Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

HUKUM, Tebing Tinggi681 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria berinisial ANR (22), warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tak berkutip saat ditangkap Personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi. ANR diamankan karena diduga telah mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur.

“Pelaku ini diamankan setelah dilaporkan keluarga korban. Korbannya ini masih dibawah umur,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dala. keterangan tertulis lewat Pesan WhatsApp, Selasa (10/10/2023).

Disebutkan, kasus pencabulan terhadap korban, AAS (16) ini terungkap pada tanggal 8 Oktober 2023, saat itu pelapor bertanya kepada korban sudah sejauh mana hubungan pacaran dengan pelaku ANR, karena korban sering kali dipukuli pelaku selama pacaran sehingga pelapor merasa heran dengan korban mengapa korban tidak mau memutuskan hubungan dengan pelaku.

“Korban akhirnya bercerita kepada pelapor bahwa Ia telah dicabuli oleh pelaku sebanyak enam kali dalam kurun waktu setahun mereka pacaran,” jelas AKP Agus.

Keluarga korban tak terima dengan perbuatan pacar korban itu, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi Senin, 9 Oktober 2022 dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) dari UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” bilang Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *