TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM -Seorang pria berinsial Sup (35) warga Jalan Prof DR Hamka Gg Wahidin Lingkungan kota Tebingtinggi diamankan personil Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi dari kediamannya.
Pasalnya Sup dilaporkan istrinya sendiri ke Polisi, karena diduga telah mencabuli putri tirinya sendiri hingga sebanyak 9 kali, sebut saja Mawar (13) bukan nama sebenarnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah pertama (SMP)
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala yang didampingi KBO Satreskrim Iptu Baringin Jaya membenarkan penangkapan terhadap Sup yang diduga telah mencabuli anak tirinya itu
“Pelaku di tangkap pada Kamis (15/3/2018), setelah kita menerima pengaduan dari Fr (37) yang merupakan ibu kandung korban” ucap AKP MT Sagala, Selasa (20/3/2018).
Disebutkan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada bulan Maret 2017 lalu, saat itu, korban sedang berganti baju dikamarnya usai pulang sekolah, tiba-tiba pelaku yang tidak lain ayah tirinya itu masuk ke kamar korban. Pelaku kemudian memaksa Korban untuk membuka Bra dan celana dalamnya.
Selanjutnya pelaku menciumi wajah serta meraba-raba buah dada korban. Tidak hanya sampai disitu, sambil menciumi korban, pelaku juga memasukan jari tangannya serta mengesek gesekannya ke kemaluannya ke korban.
“Setelah puas mencabuli korban, pelaku kemudian memberikan uang jajan sebesar Rp 5 ribu kepada korban saraya mengancam, pelaku akan memukuli korban bila korban melaporkan perbuatan pelaku kepada ibu korban ataupun kepada orang lain.
Perbuatan cabul ini dilakukan pelaku hingga sampai 9 kali. Namun dalam pemeriksaan petugas, pelaku mengaku jika dirinya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut hanya sebanyak 4 kali, dan itupun dilakukan pada bulan Juni 2017 lalu.
Terbongkar perbuatan pelaku ini, kata Kasubbag Humas, berawal dari adanya pertengkaran antara ibu kandung korban dan pelaku. Saat bertengkar itu, pelaku melontarkan kata-kata bahwa dirinya akan memperkosa korban yang merupakan anak tirinya itu jika istrinya terus saja mengajak ribut dengan pelaku.
Ibu korban yang merasa curiga, kemudian menanyai putrinya tersebut dan kepada ibunya, Mawar akhirnya mengakui bahwa dirinya telah sering di cabuli oleh ayah tirinya.
“Saat ini pelaku telah kita tahan, dan akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) dari Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak” tegas AKP MT Sagala.- (Vid)