TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Badan pengelola keuangan, pendapatan dan aset daerah (BPKPAD) Kota Tebingtinggi dan Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menandatangani nota kesepahaman (MoU) Tentang Penanganan Masalah Hukum dibidang Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara.
Penandatangan MoU itu dilakukan oleh Kepala BPKPAD kota Tebingtinggi J.Sembiring dan Kajari Tebingtinggi Fajar Rudi Manurung dengan disaksikan Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di kota Tebingtinggi, Rabu (14/3/2018).
Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan dalam sambutannya menyampaikan, Kejaksaan merupakan patner kerja yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN). “Karena itu apa yang dilakukan hari ini merupakan sebuah langkah maju serta harus diikuti oleh para OPD yang lainnya,” ucap Umar.
Wali Kota memgambil contoh, seperti Bakorpakem yang bekerjasama dengan Kesra yang telah menghasilkan kerjasama yang baik, demikian juga didalam hal penataan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan hasilnya juga maksimal.
“Hari ini penataan aset dan keuangan daerah yang bisa meningkatkan PAD ini merupakan bagian yang harus kita targetkan sehingga PAD kita meningkat, jadi aset-aset yang tidak terkelola dengan baik bisa di fungsikan dan kita maksimalkan menjadi pendapatan asli daerah Kota Tebingtinggi,” terang Wali Kota.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus kita ubah untuk meningkatkan PAD, antara lain bagaimana selama ini sikap pesimis kita ubah menjadi sikap yang optimis. Dan itu syaratnya harus punya ilmu, strategi, komitmen, dan kemauan.
Dia juga menegaskan, Pemko Tebingtinggi harus selalu berupaya meningkatkan kinerja dan Dia berharap kegiatan ini merupakan langkah dan sebuah lompatan yang baik sehingga bisa meningkatkan PAD Kota Tebingtinggi dengan memperbaiki sistem dan strategi.- (js)