BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Pimpinan Daerah

RAGAM, Tebing Tinggi145 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gelar Rapat Koordinasi terkait Implementasi Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Kamis (7/4/2022) di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa di Medan.

Rapat dihadiri Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan bersama Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, Kadis Tenagakerja Iboy Hutapea Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian dan Bupati/Walikota daerah Sumatera Bagian Utara. Juga hadir Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Panji Wibisana bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi Agus Sitinjak.

Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, urusan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini tidaklah ribet dan tidak sulit. Semua peroses dilayani dengan cepat terutama untuk klaim. Selain itu apa yang menjadi hak peserta contohnya kecelakaan kerja itu dilayani dengan baik dan di rumahsakit manapun diobati, yang penting ada satu tema dari BPJS Tenagakerja bahwa peserta itu diharapkan cepat sembuh dan cepat sehat. Dan tidak ada jumlah uang nominal yang dibatasi untuk pesera itu dan ini luar biasa.

Oleh karena itu kata Wali Kota, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini mudah-mudahan kedepan dan seterusnya memang dikelola oleh orang -orang yang profesional.

Wali Kota menjelaskan, untuk di Kota Tebingtinggi dari jumlah 175 ribu penduduk, ada 86,5 ribu adalah pekerja. Dari jumlah pekerja tersebut 40.981 orang sudah menjadi peserta BPJS Tenagakerja. Apa yang dikerjakan bersama Cabang BPJS Tenagakerja bahwa kalau dari ASN dan kontrak dan tenaga honor 100 persen sudah diproteksi. Termasuk pekerja disektor pemerintahan seperti seperti rekanan, kontraktor atau pemasok diwajibkan pekerjanya harus terdaftar di BPJS Tenagakerja.

Khusus disektor informal Pemko Tebingtinggi ada melalukan pembiayaan khusus para abang beca yang kita masukkan ke BPJS Tenagakerja dengan biaya pemerintah. Saat ini kita sedang memasukkan pembiayaan bagi yang bekerja di mesjid semuanya kita lindungi di BPJS Tenagakerja.

“Kita berharap bersama DPRD Tebingtinggi kedepannya kita tetap melakukan perlindungan terhadap sektor-sektor informal ini. Selain itu kita juga menyampaikan himbauan bersama unsur Forkompimda agar para perusahaan merazia dan mendaftarkan seluruh pekerjanya,” ujar Umar Zunaidi Hasibuan.

Sebelumnya Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Panji Wibisana dalam sambutannya mengungkapkan, Jamsostek ini sudah ada sejak 44 tahun lalu dan alhamdulillah kepesertaannya terus meningkat karena tingkat kepercayaan pekerja itu semakin tinggi kepada PT Jamsostek Ketenagakerjaan.

Kami juga menyampaikan bahwa pelayanan Jamsostek tidak lagi berhadapan atau face to face, tetapi sufah banyak link servis atau layanan yang kami kerjasamakan. Kami juga memiliki layanan sendiri melalui aplikasi JAMKu (Jamsostek Mobile) untuk pekerja yang mengambil jaminan hari tuanya dibawah 10 juta itu bisa langsung di akses.

“Saat ini peserta Jamsostek pada saat waktu kita tutup buku tahun 2021 berjumlah sekitar 33 juta orang. Tetapi begitu masuk awal bulan Januari 2022 turun menjadi sekitar 30 juta orang. Hal ini disebabkan karena banyak tenaga kerja outsorching yang habis kontraknya dibulan Desember kemarin,” katanya.

Panji Wibisana menjelaskan, sedangkan rancangan kami ditahun 2022 itu jumlah pesertanya adalah maksimal 38 juta orang, apabila saat ini sudah mulai mencapai angka 32 juta dan insyaallah pada tutup buku tahun ini, angka capaian tersebut akan terlampaui. Begitu juga dengan pekerja baru ini luar biasa, setelah Covid ini dinyatakan mulai menjadi endemi.

“Tentunya dukungan dari Bapak Bupati dan Walikota, hal ini dapat diwujudkan karena saat ini Bapak Presiden Jokowi menginginkan peningkatan cakupan kepesertaan. Kepesertaan di Sumatera Utara ada 4,9 juta pekerja baik pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Jasa Kontruksi,” harapnya.

Dari jumlah ini yang baru terlindungi Jamsostek sekitar 50 persen untuk pekerja formal. Namum yang paling besar adalah disektor informal baru terlindungi 7,13 persen dan ini adalah beban bagi kami dan butuh dukungan pemerintah daerah, jelas Deputi Panji Wibisana. (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *