TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi meringkus tiga jaringan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu komplotan Bintang Clara. Mereka diciduk di waktu dan tempat yang berbeda setelah petugas melakukan pengembangan.
Ketiga pelaku adalah Bintang Clara (29) warga Kampung Rao, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtiinggi yang diduga selama ini sebagai bandar. Sedangkan kedua kurir adalah Suhendri (31) warga Kampung Kurnia, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi dan Surahmat (26) warga Jalan Karya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Kepala BNNK Tebingtingg Kompol Bambang Rubianto yang dikonfirmasi wartawan Jumat (14/12/2018) menyebutkan, pertama petugas menangkap pelaku Surahmat disebuah rumah di Gg Buntu jalan Karya Jaya, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Jumat (11/11/2018). Dan dari situ diamankan barang bukti Satu paket narkoba jenis sabu, Lima buah pipet, Satu timbangan digital, dan Satu buah Hp merk nokia.
Dihari yang sama, pihak BBNK juga meringkus tersangka Suhendri. Dia ditangkap ketika sedang berdiri dipinggir jalan di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Saat itu petugas curiga melihat gerak gerik pelaku Suhendri dan dari pelaku ini petugas mengamankan barang bukti Empat paket Sabu, Dua Paket Ganja dan Satu timbangan
Selanjutnya petugas mengamankan Surahmat dan Hendri serta barang bukti ke kantoe BNNK. Namun dalam pemeriksaan petugas, kedua pelaku mengaku barang bukti itu mereka beli dari Bintang Clara.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadal Bintang Ckara, namun Clara sudah bekuru kabur ke kota Medan. Pihal BNNK kemudian melacak kelacak keberadaannya dan akhirnya berhasil meringkus Bintang Clara, selasa (4/12/2018) dikawasan kota Medan.
Dari Bintang Clara yang dikenal selama ini licin dalam menjalankan bisnis haramnya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa Sabu dsn sejumlah uang tunai.
“Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman sekitar 15 tahun penjara” tutup Bambang Rubianto.- (Wan/@li)