TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi musnahkan barang bukti 678,74 gram shabu, Senin (15/6/2020) di Halaman Parkir Kantor BNNK setempat.
Memusnahan barang bukti menghadirkan tersangka M. Yunus beserta Kuasa Hukum tersangka Yanti Perawati Situmorang dan Kasubbid Laboratorium Forensik Poldasu Kompol Debora Hutagaol.
Sebelum pemusnahan dilakukan tes keaslian barang bukti shabu dan usai di blender shabu tersebut langsung dibuang ke parit (selokan) yang disiapkan.
Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato mengungkapkan barang bukti shabu ini didapat dari satu orang tersangka M Yunus warga Aceh. Awal nya pelaku ditangkap dirumah kontrakannya di Jalan Suasa Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi.
Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas mendapatkan barang bukti shabu dirumah kontrakan kedua pelaku di Jalan Akik Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi.
” Dari kasus ini didapat satu orang pelaku berikut barang bukti shabu dengan berat bersih 877,80 gram yang dikemas dalam 19 bungkus plastik klip transparan. Kemudian yang dimusnahkan hari ini berjumlah 678, 74 gram. Sementara sisanya sekitar 199,06 gram yang diambil sampel tiap bungkus digunakan untuk keperluan cek keaslian barang bukti shabu di laboratorium forensik “, jelas Faduhusi Zendrato.
Faduhusi Zendrato menjelaskan, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berkat kerjasama BNNK dengan Denpom Tebing Tinggi. Karena pelaku sering menggunakan atribut TNI dan pelaku bukanlah anggota TNI, ujarnya.
Sementara Kepala BNNP Sumut diwakili Kabid Berantas Kombes Pol Sempana Sitepu menegaskan penangkapan ini adalah yang terbesar untuk di BNNK. Ini artinya peredaran narkotika dikota ini sangat besar. Mari kita jadikan narkoba ini.musuh kita bersama, untuk itu perlu dicanangkan kegiatan ‘Grebek Kampung Narkoba’ untuk memutus peredaran narkoba.
Selain itu kita juga perlu mengungkap tindak pidana pencucian uangnya dengan mencari barang bukti non narkotikanya seperti segala bentuk yang berhubungan dengan rekening bank pelaku maupun barang bergerak atau tidak bergerak lainnya. ” Hal ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar narkoba “, tegas Kombes Sempana Sitepu.
Walikota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan dalam sambutan memberikan apresiasi atas keberhasilan BNNK dalam mengungkap kasus peredaran narkoba, ini merupakan prestasi yang luar biasa.
Sebenarnya di Tebing Tinggi telah dicanangkan ‘Kelurahan Bebas Narkoba’. Siapa yang berani menaikkan spanduknya dapat hadiah Rp.10 juta per kelurahan. Dan sampai sekarang baru dua kelurahan yang berani mengikrarkannya.
” Kami berharap hal ini dapat memotivasi kami untuk kembali mengingatkan kelurahan-kelurahan untuk memerangi peredaran narkoba dan merupakan bahagian yang harus diwujudkan di Tebing Tinggi “, tegas Umar Zunaidi.
Sementara tersangka M Yunus kepada wartawan mengaku baru kali ini melakukan bisnis haram narkotika jenis shabu. ” Saya baru kali ini melakukannya bang, saya tinggal di Tebing Tinggi baru dua bulan dan pekerjaan saya sebenarnya agen jual beli kenderaan “, akuinya kepada media. (ibb)