BNNK Bongkar Jaringan Sindikat Narkoba Di Tebingtinggi, 8 orang Diamankan

Kepala BNNK Tebingtinggi Kompol Bambang Rubianto memeprlihatkan ke pelaku dan barang Bukti.- (David Simanjuntak)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Badan Narkotika Nasional Kota Tebingtinggi berhasil mengungkap Jaringan sindikat pengedar narkotika jenis sabu di kota Tebingtinggi dengan mengamankan sebanyak 8 orang pelaku , yang mana seorang diantaranya adalah Wanita.

Sindikat tersebut diduga telah beroperasi sejak lima tahun terakhir ini di Kota Tebingtinggi dan Jaringan ini sendiri dikelola oleh tersangka APM alias Memeng, warga Kota Tebingtinggi, yang selama ini masih berstatus sebagai Narapidana kasus Narkotika di Lapas Raya Kabupaten Simalungun.

Hal ini terungkap dalam paparan Kepala BNNK Tebingtinggi Kompol Bambang Rubianto didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Janner Sinaga dalam keteramgan Persnya di kantor BNNK Tebingtinggi, Kamis (29/3/2018).

Dijelaskan, ke 8 pelaku yang diamankan itu semuanya merupakan warga kota Tebingtinggi, yakni Sal alias Dian Narko, warga Jln Sei Kelembah, Kel Durian, Kecamatan Bajenis, APM alias Memeng, Warga Tebingtinggi yang masih berstatus Narapidana di Lapas Narkotika Raya, kabuapten Simalungun dan kedua pelaku ini merupakan Bandar.

Kemudian Ro alias Dedek yang merupakan kakak kandung dari pelaku Memeng, Dedek sendiri berperan sebagai Bendahara jaringan itu. Lalu RS yang berperan sebagai tangan kanan dari Dian Narko dan ZJD yang berperan sebagai pengecer sabu

“Sedangkan tiga pelaku lainya adalah, RY, SA dan Al, Ketiganya berperan sebsgai tukang kutip uang setoran dari pengecer sabu” jelas Kompol Bambang.

Menurut Bambang, pengungkapan jaringan ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada pihak BNN terkait seringnya transaksi Narkotika di kediaman pelaku Dian Narko. Pihak BNN kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian selama kurang lebih empat bulan, hingga akhirnya pada Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 03.30 Wib BNN melakukan penggrebekan di rumah Dian Narko. Dari hasil pengerebekan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti 6 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip seberat 2,5 gram dari dalam rumah Dian Narko.

Selain sabu, petugas juga mengamankan uang sebanyak Rp 7.536.000, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 unit sepeda motor Jupiter MX, 1 buah dompet, 12 unit HP berbagai merk, 1 lembar STNK, 3 buah ATM, 2 buah buku tabungan dan 1 lembar kertas berisi catatan transaksi narkotika selanjutnya pelaku Dian Narko dan barang bukti di boyong ke kantor BNNK Tebingtinggi.

Dari hasil pemeriksaan, Dian Narko mengakui bahwa sabu itu miliknya dan Memeng yang akan dijual di kota Tebingtinggi melalui tangan kanannya. Pelaku juga mengakui, dia dan Memeng serta jaringannya telah menjalankan bisnis jual beli narkotika selama hampir lima tahun.

Namun menurutnya, setelah Memeng dan istri memeng bernama Fitri tertangkap petugas beberapa waktu lalu, Dian Narko menjalankan bisnis jual beli diluar, sementara Memeng menjalankan bisnis Narkotika itu dari dalam Lapas.

Dari keterangan Dian Narko, petugas kemudian menjemput Memeng dari Lapas Raya, Simalungun dan dibawa kekantor BNNK kota Tebingtinggi. Dari keterangan  kedua bandar tersebut, pihak BNNK Tebingtinggi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku lainya.

“Ke delapan pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Kantor BNNK kota Tebingtinggi, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku akan diancam dengan pasal 114, 112 ayat 1 yo pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4 dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati” terang Kompol Bambang Rubianto.- (Vid)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *