Berkah Idul Fitri, 8 Orang Narapidana Lapas Tebing Tinggi Bebas Usai Terima RK II

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama dengan kepala unit pelaksana lembaga pemasyarakatan/ rumah tahanan (lapas/rutan) se-Indonesia, beberapa waktu lalu telah dilaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Sebanyak 8 orang dari 941 orang narapidana yang menerima RK Hari Raya Idul Fitri 1446 H, hari ini langsung dinyatakan bebas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tebingtinggi, Leonard Silalahi, Senin (31/3/2025) mengatakan, RK I atau pengurangan sebagian kurungan diberikan kepada 929 orang narapidana, dan remisi khusus II untuk 12 orang narapidana.

“Dari total penghuni Lapas Tebingtinggi saat ini sebanyak 1558 orang warga binaan, sebanyak 941 orang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, dan 8 orang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi. Total yang menerima RK II sebanyak 12 orang, namun 4 orang lainnya masih harus menjalani subsider atau denda pengganti,” ungkapnya.

Kalapas Leonard juga mengungkapkan, Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif, maupun substantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Sebagai informasi, besaran Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri yang diberikan juga bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan. Berdasarkan besaran perolehan RK yang diterima diklasifikasikan menjadi perolehan remisi sebesar 15 Hari sebanyak 200 orang, 1 bulan sebanyak 726 Orang, 1 Bulan 15 Hari sebanyak 12 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang.

Selain itu, Kalapas Leonard menuturkan, remisi hendaknya dapat dijadikan semangat bagi WBP untuk terus berbenah menjadi insan yang lebih baik.

“Kami berharap semakin memotiasi warga binaan untuk menjadi lebih baik. Mereka yang menerima remisi terutama yang bebas bisa kembali beradaptasi ditengah masyarakat. Pembinaan yang mereka dapatkan di Lapas Tebingtinggi bisa diterapkan diluar dan bermanfaat untuk kehidupan mereka” tutupnya. (r)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *