TEBING TINGGI, WARTATODWY.com – Dua pria Asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi, karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasie Humas, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan dua pria pelaku tindak pidana Narkotika tersebut di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Benar, kedua tersangka berinisial BS alias Tokai (30) dan EJF (22), keduanya merupakan warga Desa Dolok Ilir 1, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,” kata AKP Agus dalam keterangan tertulis lewat Pesan AhatsApp yang diterima, Minggu (123/8/2023).
Disebutkan, kedua tersangka ditangkap pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 WIB, saat tersangka melintas mengendarai sopeda motor di jalan perkebunan di kawasan Dusun 1 Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang merupakan wikayah Hukum Polres Tebing Tinggi.
Penangkapan tersangka ini berawal adanya informasi masyarakat kepada Polisi yang kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang di informasikan, dan kemudian berhasil menangkap keduanya.
“Dari tersangka ini, Kita amankan barangbukti empat buah plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,49 gram dan berat bersih 1,09 gram, satu buah plastik klip transparan kosong, satu Unit sepeda motor Honda supra X tanpa nomor plat dan satu unit Smartphone,” jelas Agus Arianto.
“Akibat perbuatannya, tersangka ini akan kira jerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” drmikian Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red/J)