Agustus – September, Polres Tebingtinggi Tangkap 23 Pelaku Judi

AKP TP Butarbutar didampingi Ipda Lidya Gultom dan Iptu Beringin Jaya, saat memaparkan para tersangka pelaku judi beserta barang bukti di Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Sepanjang periode Agustus – September 2018, jajaran Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus 23 orang tersangka pelaku perjudian diwilayah hukum Polrss Tebingtinggi.

“Ke 23 orang yang ditangkap merupakan pelaku perjudian jenis Kartu Joker, Toto Gelap (Togel), Kim dan judi Jackpot” ucap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP TP Butarbutar didampingi Kasubbag Humas Ipda Lidya Gultom dan KBO Satreskrim Iptu Beringin Jaya, di Mapolres Tebingtinggi, Sabtu (15/9/2018).

Dijelaskan, penangkapan para pelaku permainan judi ini dilakukan untuk memberantas dan membersihkan segala bentuk penyakit masyarakat yang salah satunya permainan judi di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

“Sebelumnya sesuai dengan perintah pimpinan, Polres Tebingtinggi melalui Satreskrim telah melaksanakan operasi pekat, hingga akhirnya berhasil mengamankan 23 tersangka pelaku perjudian periode Agustus – September,” papar AKP TP Butarbutar.

Dari ke 23 orang pelaku itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Lima unit Hp, 14 set kartu joker, Delapan kotak kartu domino, Satu buah tas, 16 buku blok notes, Satu kertas karbon, Dua buah pulpen, Satu lembar kertas berisi nomor angka tebakan, dan Tiga unit mesin jackpot serta uang sebesar Lima juta Rupiah.

TP Butar-butar juga menjelaskan, dari ke 23 orang pelaku itu, sebanyak 13 orwng telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, sedangkan 10 pelaku lainya msih dalam pemeriksaan dan ditahan di Polres Tebingtinggi.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *