TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto dalam keterangan persnya yang diterima Kamis (15/7/2021) menyebutkan, pelaku berinisial MAP alias Omen (26) tahun, warga Jln Deblod Sundoro Lingkungan II Kel.Bagelen Kec.Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan HI alias Bayau (24) tahun, warga Jln 13 November Lingkungan II Kel.Bagelen Kec.Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Disebutkan, kedua pelaku ditangkap petugas hari Selasa 12 Juli 2021 sekira pukul 02.30 WIB di jalan Kasan Samut Lingkungan II Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Saat dilakukan penangkapan, dari pelaku MAP ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotija jenis sabu berat kotor 0,82 gram. Sedangkan pelaku HI saat ditangkap didapati 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram.
Ketika diinterogasi petugas, baik pelaku MAP san HI mengakui barang bukti itu milik mereka. Untuk penyidikan serta proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti diboyonf ke Mapolres Tebingtinggi.
“Atas perbuataanya, para tersangka akan dipersangkanan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman diatas lima tahun” tutuo Kaubbag Humas.- (js)