TANJUNGBALAI, WARTATODAY.COM – Seorang Pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, berinisial DVA (26) warga di Jalan M Abbas, Gang Keluarga, Ligkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan kota Tanjungbalai diringkus satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.
Pelaku ditangkap dirumahnya, Kamis (18/1/2018) sore. Dan saat dilakukan Penggeledahan dirumah pelaku, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Adi Haryono itu, berhasil menemukan barang bukti didalam lemari kamar tidur pelaku berupa Narkotika Jenis ganja dan Sabu.
“Barang bukti yang diamankan satu plastik asoy warna putih berisi daun ganja kering, seberat 17,18 gram, saru klip plastik transparan diduga berisi sabu seberat 0,9 gram, satu bungkus kertas tiktak, satu set bong alat hisap, satu buah pipet plastik sendok sabu, satu buah kotak warna biru, satu buah dompet warna coklat, satu bundel plastik klip kosong, satu unit HP” terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono Melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono dalam keterangannya.
Kepda petugaa, Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya yang dia pesab dari seorang berinisial FD, warga Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
“Namun saat petugas melakukan pengembangan di rumah yang dimaksud, tersangka FD ini tidak berada di rumah jadi kini masuk dalam daftar DPO,” terangnya.
Untuk pemeriksaan serta prose hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh batang bukto kemudiam di boyong ke Mapolres Tanjungbalai.- (Hms-tb)