SIMALUNGUN, WARTATODAY.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun melaksanakan operasi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan metode Hunting System pada hari Jumat, 16 Agustus 2024.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Simalungun, IPTU Jonni F. H. Sinaga ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pengendara, khususnya sopir angkutan umum, terhadap peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.
Operasi Hunting System dilakukan di Jalur Lintas Kabupaten Simalungun, tepatnya di Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kasat Lantas Iptu Jonni F. H. Sinaga menjelaskan pada operasi ini penindakan tegas dilakukan terhadap supir angkutan umum yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas dengan mengangkut penumpang di atas kap mobil.
“Kami menilang beberapa supir angkutan umum yang melanggar aturan dengan menaikkan penumpang di atas kap mobil. Ini adalah pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan nyawa penumpang,” tegas Jonnim
Metode Hunting System dipilih karena sifatnya yang insidentil, dimana petugas tidak selalu berada di satu lokasi, melainkan berpatroli untuk menemukan pelanggaran secara langsung. Dengan demikian, para pengemudi akan lebih waspada dan disiplin di seluruh rute perjalanan, bukan hanya di titik-titik tertentu yang biasanya dijaga oleh petugas.- (Hms/jj)