Polsek Perdagangan Ringkus Komplotan Spesialis Pencurian HP

HUKUM, Simalungun358 Dibaca

SIMALUNGUN, WARTATODAY.com – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil menangkap kempat orang pria yang merupakan Komplotan spesialis pencurian handphone (HP) dengan modus menunggu pemiliknya lengah. Aksi pelaku tersebut selama ini sudah meresahkan warga Simalungun khususnya Perdagangan

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi dalam keterangannya menyampaikan, keempat pria yang diduga kuat sebagai pelaku dalam aksi pencurian handphone yang terjadi di beberapa lokasi di Simalungun tersebut berinisial JJN (26), AP (23), JPP (25) dan MNN (37).

Mereka ditamgkap Unit Reskrim Polsek Perdagangan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Disebutkan, penangkapan ini bermula dari laporan korban pertama, Paulus Alex Chardo Pangaribuan, yang melaporkan kehilangan handphone pada 8 Agustus 2024. Kejadian ini terjadi di Koperasi Konsumen Martunas Surya Pelita, yang berlokasi di Jalan Simpang Calvin, Huta IV, Kecamatan Pematang Kerasaan Rejo, Kabupaten Simalungun.

Pada malam 6 Agustus 2024, Paulus yang sedang bekerja di kantor koperasi tersebut sempat bermain handphone merk OPPO A78 sebelum akhirnya tertidur. Namun, saat ia terbangun keesokan paginya, ia mendapati handphone tersebut telah hilang. Upaya menghubungi nomor handphonenya tidak berhasil karena sudah tidak aktif. Menyadari bahwa handphone-nya telah dicuri, Paulus kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mencurigai dua orang laki-laki, yaitu JJN dan AP sebagai pelaku utama pencurian tersebut.

Atas dasar laporan ini, pada Sabtu, 24 Agustus 2024, tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan penangkapan terhadap JJN dan AP. Dalam interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian handphone OPPO A78 dari rumah korban pada 8 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB. Mereka menjelaskan bahwa modus operandi mereka adalah dengan memanfaatkan pintu rumah yang sedikit terbuka dan mengambil handphone yang terletak di lantai.

Setelah berhasil mencuri handphone tersebut, JJN dan AP menjualnya kepada MNN, selanjutnya Polisi langsung menangkap MNN

MNN sendiri mengakui ia mengetahui bahwa handphone yang dibelinya merupakan barang curian karena tidak disertai kotak saat dijual. Selain itu, ia juga mengaku pernah membeli handphone curian lainnya dari seorang pelaku lain bernama JPP.

Selanjutnya JPP juga berhasil diamankan Polisi di Kampung Jawa, Simalungun. Pada saat diamankan, JPP membawa sebuah handphone merek Oppo A17K warna silver, yang kemudian diketahui juga merupakan barang hasil curian.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, JPP mengakui bahwa ia bersama pelaku AP telah melakukan pencurian handphone tersebut pada 18 Juli 2024 di sebuah rumah di Huta V Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar.

Dengan tertangkapnya keempat pelaku ini, Polsek Perdagangan berhasil mengungkap modus operandi pencurian yang selama ini kerap terjadi di wilayahnya. Barang bukti berupa dua unit handphone yang telah berhasil dicuri, yaitu OPPO A78 dan OPPO A17K, kini diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.- (Hms/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *