SIMALUNGUN, WARTATODAY.com – Personil Unit I Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit mobil dengan menangkap tiga orang pelaku.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Reskrim AKP. Rachmat Aribowo, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pepangkapan tersebut, Jumat (1/92023).
Disebutkan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Mess Kontrakan CV. RAJA SARANA PERKASA yang beralamat Jalan Siantar – Prapat Dusun Marihat Huta Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, pada Senin, 7 Agustus 2023.
Korbannya, adalah Faisal Ridwan, karyawan CV. Raja Sarana Perkasa. Dimana korban telah kehilangan satu unit mobil Pick Up L.300 dengan Nomor Polisi BK 8925 FV.
Atas kejadian ini korban memgalami kerugian sebesar Rp25 juta dan kemudian membuat laporan resmi Polres Simalungun.
Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun yang mmelakukan penyelidikan atas kasus ini kemudian pada Selasa 29 Agustus 2023 mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jalan Tanjungbalai Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Tim kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka F (42) yang merupakan warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Saat dilakukan introgasi, tersangka F mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian mobil Pick Up L.300 itu bersama teman-temannya berinisial IR (45) warga Kecamatan Tigan Derket Kabupaten Karo, M (46) warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, dan R (25) dan B (25) warga Kota Medan.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku M (46) dan dan IR (45) di sebuah rumah kontrakan di jalan Melati Sei Mencirim Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kota Medan.
“Pelaku yang ditangkap telah mengakui melakukan tindak pidana dengan mengendarai mobil Avanza warna putih dengan No. Polisi BK 1196 WL,” jelas AKP Ari.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya yang berinisial berinisial R (25) dan B (25), dimana saat ini keduanya masih dalam pengejaran.
Selain menangkap tiga tersangka ini, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza, 2 kunci T, 5 anak kunci T, 1 helm proyek CV. Raja Sarana Perkasa, 2 rompi proyek, dan beberapa alat lainnya.- (MS)