Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur

HUKUM, Simalungun1,248 Dibaca

SIMALUNGUN, WARTATODAY.com – Seorang perempuan berinsial SM (53) ditangkap Satreskrim Polres Simalungun karena diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan fisik terbadap seorang bocah berinsial R yang masih berusia Lima tahun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui KBO Sat Reskrim, Iptu Lumban Sirait saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan, “ujar Lumban Siratlit, Jumat (6/10/2023).

Disebutkan, penangkapan pelaku SM bermula dari laporan warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada tanggal 5 Oktober 2023. Polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023 terkait perkara tersebut.

Kejadian dugaan penganiayaan ini sendiri berawal di hari Rabu, 4 Oktober 2023, ketika ketika SM sedang berada di rumahnya dan menegur korban R karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan.

“Karena merasa marah dan kecewa, pelaku memukul kaki korban dengan sapu lidi dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas,” jelas Iptu Lumban.

“Dalam laporan ini, Pelaku SM membela dirinya dan menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Iptu Lumban

Dijelaskan, Polisi telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak.- (Rel/Hms)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *