SIMALUNGUN, WARTATODAY.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menggrebek sebuah gudang berondolan sawit di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Dalam penggerebekan itu, Polisi menangkap satu orang pria dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu di wilayah kecamatan Silou Kahean
Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, Jumat (6/9/2024), membenarkan pihaknya menangkap dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu dalam satu penggrebekan di sebuah gudang brondolan sawit di Huta Sidiam Diam, Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun pada Kamis sore (05/9/2024).
Disebutkan, kedua pelaku yang ditangkap beeinisial AL (44) seorang bu Rumah Tangga , warga Huta Sidiam Diam Nagori Bandar Maruhur dan seorang pria berinisial AMG (47) warga Huta Silandoyung, Nagori Silou Panribuan, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di gudang brondolan sawit tersebut, merespon informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidilkan dan pengintaian ke lokasi yang disebutkan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Pertama Polisi menangkap tersangka AMG, dan saat digeledah, Polisi menemukan Narkotika jenis sabu yang sempat dibuang pelaku di dekatnya. AMG akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Tidak lama berselang, ketika Polisi hendak melakukan penggeledahan di sekitar gudang, tersangka AL keluar dari rumah di area gudang dengan membawa sebuah tas sandang. Melihat gerak-gerik mencurigakan, Polisi segera mengamankan AL.
Saat Polisi menggeledah tas yang dibawa Wanita tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu, dan AL mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari suaminya sendiri, yang mana saat ini suaminya masih dalam pengejaran Polisi.
Dalam operasi ni, selain menangkap kedua tersangka, Polisi juga mentita sejumlah barang bukti, yakni dari tersangka AL diamankan 21 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 118,91 gram, satu buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp 1.175.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, ssatu timbangan digital, dan lima bal plastik klip kosong.
Sedangkan dari tersangka AMG disita satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, satu paket klip sedang berisi beberapa plastik klip kosong, uang tunai Rp 155.000, satu unit HP Android merk Oppo, dan satu unit HP merk Samsung.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti yang disita dibawa ke Mako Satres Naekoba Polres Simalungun. Dan saat ini Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka AL dan mengejar pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini.
AKP Irvan menegaskan komitmen Polres Simalungun memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. Dia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait aksi mencurigakan di sekitar permukiman.- (Hms/MS)