SIMALUNGUN, WARTATODAY.com – Polsek Pedagangan Resor Simalungun kembali berhasil menangkap seorang pria terduga bandar Narkoba dengan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17 gram
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi Wartawan menyebutkan tersangka diamankan berinisial S (30).
Tersangka ditangkap didalam rumahnya di Huta IV Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa, 21 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, ” ujar Verry. Rabu (22/11/2023).
Disebutkan, Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Perdagangan AKP J. Panjaitan menerima laporan masyarakat tentang aktivitas terlarang yang dijalankan oleh tersangka. Kapolsek bersama timnya kemudian bergerak merespon informasi tersebut dan menuju lokasi yang diberitakan oleh masyarakat.
“Tiba di TKP, Personel Polsek Perdagangan lamgsung memgamankan S dan ketika dilakukan Polisi juga menemukam barang bukti berupa 16 paket sabu yang berat bruttonya mencapai 17,37 gram, peralatan hisap, timbangan digital, dan barang-barang lain termasuk uang tunai Rp993 ribu serta sebuah ponsel merk OPPO,” jelas Kasi Humas.
“Saat diinterogasi Polisi, tersangka S mengakui narkotika tersebut itu adapah miliknya yabg diperoleh dari seseorang pria di daerah Perdagangan dan masih dalam penyelidikan selanjutnya..
“Polisi kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Perdagangan untuk proses pengembangan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan yang lebih mendalam, ” tutup Kasi Humas Polres Simalungun.- (Rel-Hns/jj)