Polres Simalungun Ringkus Bandar Narkoba, Sabu 115 Gram dan Airsoft Gun Disita

HUKUM, Simalungun459 Dibaca

SIMALUNGUN, WARTATODAY.com – Seorang pria paruh baya terduga pemakai dan penjual Narkortika jenis Sabu, berinisial P alias Cekpon (53) ditangkap personel satuan Narkoba Polres Simalungun. Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti narkorika jenis sabu seberat 115 gram serta senjata jenis Airsoft Gun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinnaldi Pane menyebutkan pelaku P ini ditangkap Polisi di belakang rumahnya di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun

“Pelaku ini ditangkap tadi malam dan dari pelaku diamankan barang bukti satu bungkus klip besar sabu dengan bruto 115, gram, dua bal plastik kosong, timbangan digital, Ponsel, uang, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN warna silver hitam,” jelas Kasat Narkoba, Jumat (30/8/2024).

Dikatakan AKP Irvan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya soal pelaku yang kerap menjual serta menggunakan sabu. Lalu, petugas kepolisian menyelidiki informasi itu hingga akhirnya mengamankan pelaku di salah satu kamar di belakang rumahnya. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.

“Petugas melakukan penggeledahan di TKP tersebut dan diamankan sejumlah barang bukti di sebuah kamar di belakang rumah milik Cekpon tersebut,” katanya.

Saat diinterogasi Polisi, pelaku mengakui Sabu yang diamankan itu memang hendak dijualnya. Barang haram itu didapatnya dari seorang pria berinisial R alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan pelaku tersebut.

Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku besama barang bukti yang disita telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun.- (Hms/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *