Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

HUKUM, Simalungun181 Dibaca

SIMALUNGUN, WARTATODAY.com – Dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial IR alias Tembong (36) berhaisil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Minggu (29/09/2024) sekitar pukul 00.15 WIB di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., kepada Media memgatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada peredaran narkotika di halaman belakang sebuah rumah di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Merespon informasi tersebut, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidilan ke lokasi dimaksud hingga berhasil.menangkap.kedua tersangka.

Dari pelaku Polisi memgamankam barang bukti berupa satu paket klip besar dan delapam paket klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 32,62 gram sert sejumlah barang bukti lainya.

Dan ubtuk pemeriksaan serta proses bukum lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti yang diaita diboyong ke mako Satres Naeloba Polres Simalungun.

“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Simalungun,” ungkap AKP Henry.- (MS/JJ)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *