PEMATANGRAYA,WARTATODAY.com – Delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Simalungun menerima dan mensetujui Rancangan Peraturan Daerah (Rabperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun.
Persetujuan tersebut disampaikan fraksi-fraksi pada rapat paripurna DPRD Simalungun dengan agenda pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Samrin S Girsang dan Satro Joyo Sirait di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, (Kamis 5/4/2023).
Turut hadir disitu, Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi, Sekda Esron Sinaga bersama para pimpinan perangkat daerah dilingkungan Pemkab Simalungun.
Ke delapan fraksi yang menyampaikan pendapat akhinya yakni Fraksi Golkar melalui juru bicara Lindung Samosir, Fraksi PDI-Perjuangan melalui juru bicaranya Jaser Parade Gultom, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Irwansyah Purba, Fraksi Gerinda melalui juru bicaranya Juarsa Siagian.
Selanjutnya Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya Jamerson Saragih, Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Jarusdin Sinaga, Fraksi Perindo melalui juru bicaranya Lisnawati Sirait, Fraksi Persatuan Amanat Pebangunan melalui juru bicaranya Adianto Pasaribu.
Dalam rapat paripurna itu dilakukan penandatangan nota persetujuan bersama Pemerintah dan DPRD Simalungun oleh Pimpinan Rapat dan Wakil Bupati Simalungun.
Bupati Simalungun dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati menyampaikan dengan ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka Pemerintahan Daerah
diharuskan untuk menyusun Perda terkait pajak dan retribusi menjadi satu Perda dan menyesuaikan beberapa tarif, karena adanya perubahan tarif di dalam UU tersebut.
Konsepsi dari lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja. Salah satu pilar dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah penguatan local taxing power, dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.
Beberapa strategi yang dilaksanakan antara lain menurunkan administration dan compliance cost melalui retrukturisasi jenis pajak daerah khusunya yang berbasis komsumsi, serta rasionalisasi retribusi dan 32 jenia layanan menjadi 18 layanan, memperluas basis pajak melalui pangaturan opsen.
Pengesahan Ranperda ini masih melalui beberapa tahapan kedepan yakni harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM, Evaluasi ke Pemprov. Sumut, evaluasi ke Kemendagri dan ke Kemenkeu.
Mari kita doakan, agar segala proses bisa berjalan dengan lancar, sehingga nantinya Pemkab Simalungun sudah bisa memgesahkan Perda dimaksud, sebagai payung hukum yang kuat untuk melaksanakan pungutan pajak dalam rangka membangun Simalungun yang kita cintai ini.- (Release)