SERGAI, WARTATODAY.COM – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus tiga pelaku pencurian di toko Kiddle Mart Desa Pon Sergai, Sabtu (21/3/2020).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang S.H,M.Hum kepada media, Senin (23/03/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap Toko Kiddle Mart Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.
“Penangkapan tersebut berdasarkan rekamaan CCTV yang kami dalami sehingga kami lakukan penyelidikan diketahui pelaku RZ alias Joker warga Dusun III Desa Pon berhasil kita tangkap dirumahnya,” Kata AKBP Robin.
Kejadian bermula Rabu (18/3/2020) sekira pukul 08.30 Wib, saat pemilik toko Edward Wijaya (35) sedang berada di rumah kemudian diberitahu oleh Saksi Nanda Wahyuni melalui handphone bahwasa toko miliknya telah di bongkar oleh maling.
Mendapat laporan tersebut Edward langsung kelokasi dan melihat barang – barang dagangan berupa peralatan bayi dan bermacam susu bubuk berserakan dilantai , dan asbes diruang telah jebol serta computer CCTV dan jualan berikut kabelnya berserakan.Delapan unit layar Camera CCTV pun raib digondol pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami Kerugian ditaksir sebesar Rp22,96 Juta lebih dan membuat Laporan Pengaduan di Mapolsek Fidaus Sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/32/III/2020/SU/RES SERGAI/ FIRDAUS. Tanggal 21 maret 2020.
Dari Laporan tersebut Polisi mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa rekamaan CCTV milik Toko Kiddle Mart Desa Pon, dari hasil rekaman CCTV Polisi berhasil menganalisa seorang pelaku pencurian Toko Kiddle mart tersebut.
Tersangka pencurian Toko Kiddle Mart yakni SY alias Joker (32) berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit Polsek Firdaus dirumahnya di Dusun III, Desa Pon, Kec. Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai. Dari penangkapan tersebut, Joker mengaku melakukan aksinya bersama dua rekannya yakni AS alias Asfin (30) dan RAL alias Risky(25) keduanya warga Dusun II, Desa Pon, Kec. Sei Bamban juga berhasil ditangkap.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti susu bubuk dari berbagai macam merk dan sejumlah peralatan mandi bayi serta CCTV dan Handphone.
“pelaku AS alias Alfin berperan sebagai pengumpul barang lalu menjualkannya, dari pelaku Alfin didapat barang bukti puluhan kotak susu,dan perlengkapan bayi, serta tujuh unit CCTV berhasil kami sita “, jelas Kapolres.
Atas perbuatan tersebut ketiga pelaku dikenangkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(ARM)