SERGAI, WARTATODAY.COM – Tergiur upah Rp 2 Juta hasil ngedar narkoba, Restu Fauzi Siregar (36), warga Jl.Sampali Saentis, Kec. Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Rabu (16/9/2020) di ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedaga.Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-abu sebanyak 500 gram.
Hal itu dijelaskan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, didampingi Kasatresnarkoba AKP H. Manullang, Kasubbag Humas, AKP SOPYAN, Kaur Bin Ops Satres Narkoba, IPDA Ahmad Mula Purba, pada saat menggelar konferensi pers Selasa (22/9/2020).
Restu Fauzi diamankan saat hendak melakukan transaksi di kawasan pinggir sungai Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Sergai dengan barang bukti sehelai plastik klip transparan yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dgn berat brutto 500 gram (0.5 kg), satu HP, satu kotak lampu Hannochs,sebuah tas merk voltker warna biru.
Dijelaskan Kapolres, modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara mengantar pesanan narkoba kepada pemesan melalui telepon seluler.Setelah mengetahui modus tersangka dalam melakukan aksinya, kemudian dilakukan under cover buy dengan menyaru sebagai pembeli, paparnya.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka Restu Fauzi Siregar bersama seorang temannya, namun sayangnya dia tidak diketahui identitas temannya tersebut melarikan diri tancap gas dengan menggunakan sepeda motor Honda jenis Vario Warna Merah No Pol tidak diketahui.
Saat petugas mengamankan tersangka,sempat melakukan perlawanan sehinga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya, dan kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan,” tegas Kapolres.
“Tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 Milyar paling nanyak Rp10 Milyar,” tutup Kapolres.(ARM)