SERGAI, WARTATODAY.COM – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai berhasil meringkus Bandar sabu SL alias Dobo (42) warga Dusun V Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Pelaku ditangkap di kediamannya Kamis(19/3/2020).
Dari penangkapan pelaku SL alias DOBO, Tekab Polsek Teluk Mengkudu menyita satu botol yang berisikan dua lembar plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan sabu.Enam lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan shabu.
Sebelumnya polisi telah mengamankan AWS alias Pendol (24) warga Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu dirumahnya namun tidak ditemukan barang bukti narkoba pada saat dilakukan penggeledahan. Polisi hanya mengamankan
sebuah mangkok plastik yang berisikan dua pipet yang sudah dibengkokkan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Sabtu (21/3/2020) malam dalam siaran pers mengatakan awal penangkapan bermula dari penangkapan AWS alias pendol dan dikembangkan kepada pelaku SL alias Dobo.
” Tersangka AWS alias Pendol ditangkap saat berada di kediamanya. Hasil pengeledahan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Hasil introgasi terhadapnya, Pelaku AWS alias Pendol mengaku bahwa dirinya pernah memesan sabu dari saudara SL alias Dobo di Dusun IV Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Selanjutnya tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, setiba dilokasi tim melakukan penangkapan terhadap pelaku SL alias Dobo dikediaman.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan oleh Polsek Teluk Mengkudu ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (ARM)