Tekab Polsek Teluk Mengkudu Ciduk Residivis Kasus Pencurian

SERGAI, WARTATODAY.COM – Tekab Polsek Teluk Mengkudu kembali ciduk Ridwan Marpaung alias Iwan Lepet (36) warga Dusun Petani, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu (14/8/2020).

Sebelumnya korban, Sofyan (43) warga Dusun Ladang Lama, Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, melaporkan kehilangan baterai mobil dan beberapa barang berharga lainnya sesuai LP/68/VIII/2020/SU/RES SERGAI/SEK T MENGKUDU, tgl 14 Agustus 2020.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengungkapkan kepada wartawan, Selasa (18/8/2020), korban memarkirkan mobil Suzuki Putura Nomor Polisi BK 1044 VP di dalam teras rumah miliknya.

Pagi harinya korban menyalakan kendaraan miliknya tersebut dengan kunci kontak, namun tidak ada arus pada lampu indikator dan setelah dia memeriksa kap mesin untuk melihat apa yang rusak, ternyata baterai mobilnya sudah hilang. Menurut laporan korban kejadian pencurian terjadi, Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

Selain baterai, barang lainnya juga dilaporkan hilang yakni Dinamo mesin jahit, Hekter tembak, tang rivet, tripot, tas dan Tongsis. Selanjutnya korban melaporkan nya ke Polsek Teluk Mengkudu. Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu telah mengetahui identitas dan kediaman tersangka sedang berada di rumah.

Lalu tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu melakukan pengejaran terhadap tersangka di rumah di Dusun Petani Kampung Pematang Pasir Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu, kab. Serdang Bedagai.

Pada saat tim Opsnal melakukan penangkan tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Akan tetapi berkat kesigapan petugas akhirnya tersangka yang kerap keluar masuk penjara dalam berbagai kasus tersebut berhasil diamankan oleh tim.

” Lalu dilakukan introgasi ditempat dan mengakui perbuatan serta menyerahkan barang bukti yang disimpan di dalam rumahnya ke tim. Dan selanjutnya tim membawa teesangka dan barang bukti ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses hukum,” ujar Kapolres.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidanan Pencurian dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolres.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *