SERGAI, WARTATODAY.COM – Indra Setiawan (29) diduga sebagai bandar sabu diciduk Tekab Polsek Perbaungan melalui operasi penggrebekan di rumahnya di Dusun IV Bobongan, Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab.Sergai, Sabtu (4/7/2020) sekira Pukul 15.30 WIB.
Dari lokasi (TKP) petugas menemukan barang bukti 13 plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis sabu, tiga pipet kecil, empat mancis, dan ratusan plastik-plastik klip transparan ukuran kecil yang masih kosong.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan,AKP JM Sitompul, Minggu (5/7/2020) kepada wartawan mengatakan bahwa sebelumnya masyarakat melaporkan di Dusun IV Bobongan Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai tepatnya tersangka IS adalah bandar sabu.
Menurut laporan, rumah tersangka sering juga digunakan tempat memakai narkoba hal ini terlihat dari banyaknya kendaraan yang keluar masuk dari gang rumah tersangka hingga pukul 01.00 WIB pagi bahkan terkadang lebih, dan hal tersebut sudah lama di keluhkan warga setempat namun warga takut terhadap komplotan tersangka.
Mendapat laporan tersebut selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan di pimpin langsung Kanit Reskrim IPTU M. Tambunan, SH langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.
Setelah sampai di TKP, team melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di dapati tersangka sedang duduk diruang tamu, Selanjutkan didampingi Kepala Dusun untuk mendampingi penggeledahan, setelah hadir kemudian Tekab Unit Reskrim memeriksa dan menggeledah rumah tersangka kemudian menemukan barang bukti.
Selanjutnya di lakukan interogasi singkat tersangka mengakui kalau semua barang bukti yang di temukan tersebut adalah miliknya. Kemudian IS dan barang bukti diboyong ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses secara hukum yang berlaku.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara “tandas Kapolres Sergai AKBP Robin (ARM)