SERGAI, WARTATODAY.COM – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian dan aksi bajing loncat mobil Truk Model Box dengan nomor polisi L 9230 UU bermuatan rokok Luky Mild 12 yang terjadi 10 Juli 2019 lalu di jalan umum Desa Rampah Kiri, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Pelaku adalah Ryan Gutama alias Doyok (31) warga Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, Kecamatan Seibamban, Sergai. Ditangkap dirumahnya Rabu (18/3/2020) sekira pukul 13:00WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Kamis(19/3/2020) mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 03:30 WIB di jalan umum Desa Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah.
Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), selanjutnya Tekab melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku sedang berada dirumahnya yang Di Dusun XVI Kampung Samben Kecamatan Sei Bamban, Sergai, pada Rabu (18/3/2020) sekira pukul 13.00 WIB Tim langsung melakukan penangkapan tehadap tersangka saat sedang tidur di kamar miliknya, kata AKBP Robin Simatupang.
Sebelumnya, duda dua anak tersebut beraksi bersama tiga rekannya Reza Aulia Habib alias Reza, Angga Satrio alias Basir sudah tertangkap terlebih dahulu. Sedangkan Rizal alias Pesek (Belum tertangkap yang masih DPO).Doyok mendapat bagian dari hasil pencurian sebanyak Rp1,2 Juta.
Robin juga menjelaskan kejadian berawal saat pengemudi truck isuzu Giga wing Box tronton no pol L 9230 UU warna putih berisikan barang berupa rokok Lucky Mild 12 dari Jakarta menuju Medan.Persis di Jalinsum Desa Rampah,mendengar suara teriakan dari warga bahwa pintu truck sudah dalam keadaan terbuka. Saat itu pengemudi memberhentikan truck dipinggir jalan dan melakukan pengecekan.
Atas kejadian tersebut supir melaporkan
hal tersebut ke pihak perusahan untuk dilakukan pengecekan ke PT Bentoel ternyata Rokok Lucky Mild 12 sebanyak lima case yang satu casenya seharga Rp 8,72 Juta sudah dicuri dan hilang sehingga atas kejadian tersebut mengalami kerugian Rp43,6 Juta dan selanjutnya membuat pengaduan Ke Mapolres Sergai sesuai Laporan Polisi/231/VIII/2019/SU/RES Sergai tanggal 28 Agustus 2019, ungkap AKBP Robin.
“Atas perbuatannya pelaku kita kenangkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Untuk satu orang pelaku Rizal alias pesek masih dilakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku, ujar Kapolres. (ARM)