Tak Dikasih Uang, Anak Ancam Ibu dan Adiknya Dengan Sajam

SERGAI,WARTATODAY.COM – Tak Dikasih uang, akhirnya I alias B, (27) nekat memaksa ibunya inisial TM (45) dan mengancam adik perempuannya dengan pisau serta mengambil paksa uang dan HP, dan membongkar celengan sehingga mengalami kerugian mencapai Rp2.7 juta. Merasa terancam atas perbuatannya yang melampaui batas,  Ayah pelaku melaporkannya ke Polsek Perbaungan.

Berdasarkan Laporan Polisi akhirnya pelaku diciduk Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil tersangka di kediamannya di Gang Becek, Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Tembung Medan.

Saat ditangkap, pelaku tanpa adanya perlawanan dan dengan berterus terang mengakui perbuatannya. Kini keluarga yang menetap Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai merasa tenang setelah tersangka diamankan dari kediamannya.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan kepada wartawan, Jum’at (21/5/2021) bahwa pada saat itu,  korban sedang bekerja di Medan dan mendapat informasi dari isterinya bahwasannya anaknya yang berinisial I alias B datang kerumahnya untuk meminta uang kepada istrinya.

Akan tetapi permintaan tersangka  itu langsung ditolak ibunya dan dikarenakan tidak diberi uang pelaku langsung marah, ungkap Kapolres.

Tak mau terlibat dengan anaknya, sambung Kapolres, ibu pelakupun pergi dan mengunci rumah, sementara itu, dirumah hanya ada adik perempuannya. Melihat adiknya, pelaku mengambil pisau dan mengancamnya sehingga adiknya lari karena ketakutan.

Selanjutnya pelaku dengan ganas mendobrak pintu dengan menggunakan pisau dan mengambil uang dan barang barang yang ada di dalam rumah. Atas kejadian tersebut orang tuanya merasa keberatan dan menderita kerugian atas hilangnya HP, satu tabung gas 3kg serta celengan yang berisi uang.

Lantaran tak tahan, perbuatan tersangka dilaporkan orang tuanya  ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan terhadap perkara tersebut kejadian tersebut memang benar dan di naikkan status perkaranya ketingkat sidik hingga akhirnya penyidik berkeyakinan dan menerbitkan surat perintah penangkapan, berdasarkan informasi yang layak dipercaya bahwa tersangka berada dirumahnya dan berkat kerja sama yang baik dengan informan yang layak di percaya kemudian bahwa tersangka sedang bersembunyi dan ditangkap di Medan pada hari Rabu (19/5/2021) kemarin, tutup Kapolres. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *