SERGAI, WARTATODAY.COM –
Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H Soekirman-Tengku Ryan Novandi resmi melaporkan sengketa Pemilu ke Bawaslu Sergai, di Sei Rampah, Rabu (9/9/2020)
Soekirman yang merupakan bupati petahana tersebut, datang ke Kantor Bawaslu didampingi kuasa hukumnya Jonizar SH dan pengurus partai politik (Parpol), serta tokoh pemekaran Sergai H OK David Purba, dan diterima komisioner Bawaslu dari divisi penyelesaian sengketa, Apner Sinaga SH.
Usai menyampaikan pengaduan, kuasa hukum Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan Novandi, Jonizar SH kepada awak media mengatakan pihaknya datang ke Bawaslu membawa permohonan yang terkait dengan sengketa pemilu dari apa yang telah diputuskan oleh KPUD Sergai.
Menurutnya, yang menjadi objek sengketa adalah berita acara pengembalian berkas pendaftaran Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan oleh KPUD Sergai.
“Di malam tanggal 6 September lalu, kita sudah meminta berita acara penolakan karena tidak mungkin lagi diperbaiki. Tapi KPU Sergai tidak mengeluarkan berita acara penolakan. Jadi yang menjadi objek sengketa kali ini adalah berita acara pengembalian berkas yang dianggap tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Jonizar menyampaikan, beberapa poin yang di petitumkan (hal yang dimohonkan penggugat untuk dikabulkan) dalam permohonan ke Bawaslu adalah agar Bawaslu memerintahkan KPU Sergai untuk menerima pendaftaran Bapaslon Ir H Soekirman-Tengku Ryan Novandi.
Selain itu, lanjutnya, meminta agar Bawaslu menyatakan bahwa B1KWK dan pengurus DPD PAN Sergai yang sah adalah yang tertanggal 3 September 2020.
“Dan terakhir, meminta melalui Bawaslu agar memerintahkan KPU Sergai untuk melaksanakan semua perintah-perintah yang tertuang dalam petitum permohonan sengketa pemilu ini,” jelas Jonizar sambil menunjukkan bukti penerimaan laporan dari Bawaslu.
Sesuai regulasi, lanjut Jonizar lagi, KPU Sergai seharusnya menerima berkas pendaftaran Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan Novandi, karena dalam tahapan-tahapan sebagaimana petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah dikeluarkan KPU RI, ada tahapan verifikasi berkas.
“Harusnya, KPU Sergai menerima, dan ada verifikasi berkas ke DPP Parpol pengusung. Jadwa terkait Juknis dan Juklak terkait hal tersebut sudah dikeluarkan KPU RI. Makanya, kejanggalan-kejanggalan ini kita laporkan ke Bawaslu agar dapat diselesaikan disengketa Pemilu,” tegas Jonizar SH sembari berharap, proses pengaduan ini akan berlanjut nantinya dengan proses pemeriksaan berkas sekaligus penyelesaian-penyelesaian melalui mediasi dan proses penyelesaian lainnya.
Sementara Soekirman berharap demokrasi dapat ditegakkan di Kabupaten Sergai. Karena menurutnya, saat ini baru tahap pendaftaran. Dan dirinya juga merupakan Bapaslon yang diusung oleh Parpol yang sah dan juga diusung oleh kepengurusan Parpol PAN Sergai yang sah sesuai dengan yang ditetapkan DPP PAN.
Sebagai Bupati petahana, Soekirman merasa sangat kecewa terhadap KPU Sergai, karena baru pada tahap mendaftar saja sudah menjadi masalah.
“Mudah-mudahan dengan situasi seperti ini, rakyat akan terbuka pikiran dan kesadarannya, bahwa untuk menjadi pemimpin itu harus mengalami banyak rintangan. Tetapi sebagai masyarakat yang sadar hukum dan peraturan, kita bawa semuanya ke jalur yang sudah ada,” tegas Soekirman.
Sementara komisioner Bawaslu Sergai dari divisi penyelesaian sengketa, Abner Sinaga SH membenarkan adanya pengaduan dari Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan Novandi.
“Materi sengketa yang dilaporkan adalah tanda terima pengembalian berkas pendaftaran pada tanggal 6 September lalu yang dikembalikan KPU Sergai” ungkapnya.
Abner menyatakan, Bawaslu pada prinsipnya tetap menerima laporan yang disampaikan Bapaslon Soekirman, dan akan memplenokannya di tataran Bawaslu Sergai.
Saat ditanya seperti apa kira-kira keputusan Bawaslu terkait objek sengketa yang dilaporkan, Abner menyatakan belum dapat menyampaikannya.”Nanti kami bahas dalam pleno bersama pimpinan dan komisioner Bawaslu lainnya,” tutup Apner Sinaga. (ARM)