SERGAI, WARTATODAY.COM – Pria pengangguran HO alias Soyok (25) warga Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai karena menyimpan sabu di dalam sepatu sebelum dijual.
HO alias Soyok ditangkap di dalam rumahnya, Sabtu (28/3/2020). Hasil pengeledahan team menemukan dua paket yang diduga Narkotika sabu dengan berat 0,35Gram didalam sepatu milik pelaku dan satu lembar plastik klip transparan kosong dan pipet yang ujungnya runcing ditemukan di kamar. Akibat perbuatannya pelaku yang mengaku tiga bulan melakukan bisnis haram ini langsung di gelandang ke Sat Narkoba Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu (29/3/202) mengatakan penangkapan tersangka HO alias
Soyok berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di wilayah Desa Jambur Pulau.
” Bermodalkan Informasi tersebut,team melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara, setelah mengetahui pelaku berada di rumah langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang secara langsung disaksikan Kepala Dusun maupun pihak keluarga,ujar Kapolres.
Hasil interogasi terhadap tersangka, barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari tersangka AG dengan harga Rp400 Ribu dimana tersangka kembali di mempaketi menjadi 10 paket,dimana delapan paket sudah laku terjual dengan harga perpaket Rp50 Ribu hingga Rp80 Ribu.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (ARM)