SERGAI, WARTATODAY.COM – Bupati Serdang Bedagai H Soekirman mengapresiasi pelaksanaan launching pelayanan pengujian kendaraan bermotor booking service, Kamis (3/10/2019) di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Sergai Kecamatan Sei Bamban.
“ini menjawab tantangan terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang selama ini identik dengan antri,”ujar Bupati sembari berharap pelayanan Booking Service ini mempermudah pelayanan sekaligus dan meningkatkan PAD.
Soekirman juga memaparkan perihal Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dimana disebutkan bahwa Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, jalan dan/lingkungan.
Untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas tersebut, Pemkab Sergai melalui Dinas Perhubungan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar dan dapat diwujudkan melalui pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor serta melalui pengawasan serta penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak laik jalan dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku bersama-sama dengan Polres Sergai,terang Soekirman.
Sementara Kadis Perhubungan MP Naibaho
mengatakan, terkait amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang di impor, dibuat dan dirakit didalam negeri yang akan dioperasikan di jalan, wajib dilakukan pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala.
Dalam melaksanakan uji tipe dan uji berkala tersebut, Pemkab Sergai telah mengeluarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2019 tentang Teknis Pelayanan Pengujian Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sergai yang didalamnya terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu pelayanan pengujian kendaraan bermotor melalui Booking Service serta Reguler. (ARM)