SERGAI,WARTATODAY.COM – Sepekan dalam penyelidikan, AS alias A (18) warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil ditangkap Polisi. Selasa (16/11/2021) malam pekan lalu.
Terduga ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan malam sekira pukul 20.30 WIB, di jalan umum. Hasil pengeledahan petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu, kata Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, S.I.K,M.IK Rabu (24/11/2021).
“Penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat bahwasannya di sekitar tempat tinggal pelaku, sering dijadikan tempat transaksi narkotika Jenis sabu,” kata AKBP Ali.
Lanjutnya, atas informasi kemudian tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Zulfan Ahmadi langsung melakukan penyelidikan selama sepekan dan pengecekan tempat kejadian perkara.
“Setelah dilakukan pengintaian terhadap pelaku yang patut dicurigai sebagai bandar sabu, tim langsung melakukan penangkapan pelaku yang saat berada di pinggir jalan umum”, ucapnya.
Kapolres mengatakan, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti dua paket sabu.
“Hasil penggeledahan pelaku yang turut disaksikan kepala dusun, tim menemukan dua paket sabu dan uang tunai Rp140 ribu dan satu buah Handphone dan barang bukti lainya milik pelaku,” terangnya.
Selanjutnya, sambung Kapolres, hasil introgasi kepada pelaku dirinya mengakui memperoleh narkoba dari seseorang berinisial D.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya”, pungkas Kapolres.(ARM).