Satpol Air Polres Sergai Amankan Kapal Pukat Trawl

TANJUNG BERINGIN I WARTATODAY.COM – Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Sergai kembali mengamankan dua unit kapal pukat trawl asal Pagurawan, Batubara, Selasa (8/8), sekitar pukul  09.00 WIB.Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu melalui Kasat Pol Air Iptu CT Situmorang pada siaran pers Rabu (8/8).

Sebelum diamankan, Kasatpol Air Polres Sergai Iptu CT Situmorang mendapat telepon dari nelayan Bagan Kuala dan nelayan kerumbuk akan adanya kapal pukat trawls dari Pagurawan sebanyak 80 unit dengan alat tangkapnya yang tidak di izinkan.

Atas laporan tersebut personel Satpol Air Polres Sergai bergerak dengan menggunakan kapal KP II 2029 berangkat dari dermaga mako, sekitar pukul 10.00 WIB  diperairan Kec.  Tanjung Beringin, Kab. Sergai.

Petugas memergoki kapal jenis pukat trawl sedang menarik pukatnya. Menurut petugas bahwa faktanya kapal pukat trawl menangkap terlalu ke pinggir 1/2 mil dari bibir pantai  dengan titik koordinat 03 – 15 – 50 BT , 99 – 31 .00 LU, sehingga hampir terjadi gesekan dan keributan di laut antar nelayan tradisional dan modern.

Petugas Satpol Air Polres Sergai mengamankan 1 unit kapal pukat trawl lalu di giring ke mako Sat Polair bersama nahkodai M Irwan  (32) dan ABK  Syamsir (46)  dan M Maliki (16), ketiganya warga Medang Deras, Pagurawan, Batubara,.

Kapal pukat trawl tersebut  menggunakan mesin dompeng Pk 30, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak  ditemukan dokumen kapal satu pun.

Kemudian dilakukan geledah terhadap kapal pukat trawl ditemukan alat isap sabu, berupa,  kaca, jarum dan mancis disimpan di kotak rokok, lalu dilakukan pemeriksaan di kantong dan di badan tekong dan ABK tidak  ditemukan. Dari keterangan ABK dan tekong yang menggunakan alat sabu adalah  nahkoda semalam sebelum melaut.

Kasat Pol Air Polres Sergai Iptu CT Situmorang menjelaskan barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit kapal tanpa nama, pukat hela dasar berpapan besi,ikan campur sebanyak 27,1 kg, baterai 1 unit,fiber 1 unit.”Tersangka diduga melanggar pasal 9 ayat 1 subs pasal 85 dari UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004. Kasusnya masih dalam proses,” Ungkap Situmorang.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *