SIPISPIS, WARTATODAY.COM – Polres Tebingtinggi melalui Unit-II Sat Reskrim menerima dokumen bukti setor Pengengembalian Kerugian Keuangan Negara Ke Kas Desa se Kecamatan Sipispis Kab. Serdang Bedagai, terkait Kegiatan Pelatihan Jahit menjahit T. A. 2022 sebanyak 20 Desa, Kamis (10/8/2023), di Kantor Kecamatan Sipispis Kab. Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan menjelaskan, dokumen tersebut berisi pengembalian kelebihan bayar atas kegiatan jahit menjahit dengan total Rp. 280. 800. 000.
“Penyerahan bukti setor diserahkan oleh Ketua APDESI Kecamatan.Sipispis, Rajali Purba, yang disaksikan Camat Sipispis diwakili Syajniar Sitopu selaku Kasi Sos, dan seluruh Kepala Desa se Kecamatan Sipispis, yang diterima Kanit Idik-II, Ipda T Simanjuntak bersama Pembantu Unit-II, Aipda Mahalel Ginting,” ungkap Kasi Humas.
Dijelaskan Kasi Humas, dasar pengembalian yakni, LI-03/I/2023/Reskrim, tanggal 09 Pebruari 2023, Sp. Lidik/78/II/2023/Reskrim, tanggal 16 Pebruari 2023, Nota Kesepahaman Antara Mendagri, Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI Nomor : 100.4.7/447/SJ, Nomor : 1 tahun 2023, Nomor : NK/1/I/ 2023, tanggal 25 Januari 2023, tentang Koordinasi APIP dan APH dalam penanganan Laporan atau pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kemudian Laporan Hasil Investigativ Inspektorat Kab. Sergai No : LHP/ 700/ KH/ 02/2023, tanggal 09 Juni 2023, atas Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan Desa pada Kegiatan Pelatihan Jahit menjahit 20 Desa se – Kecamatan Sipispis Kab. Sergai.
Dan Surat Kapolres Tebingtinggi Nomor : R/2495/VI/RES.3.3/2023/Reskrim, tanggal 16 Juni 2023, tentang Permintaan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait Pelatihan jahit menjahit T.A. 2022 di Desa se Kecamatan Sipispis, sesuai dengan Hasil Audit Investigativ Inspektorat Kab. Serdang Bedagai, tutup Kasi Humas Polres Tebingtinggi. (HBS/red)