SERGAI,WARTATODAY.COM – Praktisi Hukum yang juga sebagai Bendahara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Deli Serdang, Sergai dan Tebingtinggi Alamsyah, SH menyampaikan tanggapan legal opinion dan legal reasoning terkait Mosi Tidak Percaya yang belakangan ini jadi trending topik di Kabupaten Sergai, Provinsi Sumatera Utara.
“Jika ditinjau dari perspektif hukum, sesungguhnya tidak ada dasar hukum (legal standing) tentang Mosi Tidak Percaya itu sendiri kendatipun Mosi tidak Percaya tersebut adalah hak dari para anggota Dewan.”
Hal ini disampaikan Alamsyah, SH yang juga Sekretaris KNPI Sergai, Senin (12/7/2021) pagi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.
Alamsyah menilai Mosi Tidak Percaya yang dilemparkan sebagian besar Anggota DPRD Sergai terhadap Ketua DPRD, M. Riski Ramadhan Hasibuan akan memunculkan beberapa penilaian yang menurut saya akan berdampak hangat baik terhadap konstituen pendukung dan juga lembaga eksekutif yang dinahkodai oleh Bupati dan Wabup yang baru saja mengemban amanah masyarakat Sergai.
Namun Mosi Tidak Percaya tersebut lebih elegan jika dilemparkan utk lembaga eksekutif artinya ketidak percayaan anggota dewan dengan kinerja dan program-program yang dijalankam oleh lembaga eksekutif dalam hal ini Bupati dan Wabup Sergai.
Jika Mosi Tidak Percaya justru ditujukan kepada Ketua DPRD hal ini menunjukkan emosi dari sebagian anggota yang mungkin selama ini kurang terakomodir hal-hal atau kepentingan yang disampaikan anggota kepada pimpinannya.
Tentunya hal ini cukup hanya dengan kembali membangun komuniksi yang baik antara anggota dengan ketua nya, bukan malah membuat gaduh internal lembaga legislatif itu sendiri karena nantinya akan berdampak dengan program Pemerintah dan juga berdampak dengan masyarakat.
Yang akhirnya menimbulkan opini beraneka ragam, bagaimana mungkin masyarakat percaya dengan perwakilannya jika perwakilannya sendiri juga tidak percaya dengan Ketua nya?
Atau “kuat dugaan” ada titipan dari lembaga eksekutif yang bermain dibelakang layar karena merasa risih atau tidak sejalan dengan Ketua DPRD Sergai?
Nah, sudah patut diduga juga ada kekuatan loby eksekutif dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Sergai yang merasa pada saat Pilkada hampir mendapat dukungan dari semua partai di legislatif sehingga mencoba-coba ikut mengintervensi legislatif dengan bermain dibelakang layar. Wallahua’lam.,ujar Alamsyah.
Yang kedua menurut Alamsyah,Mosi Tidak Percaya hanya perpanjangan tangan eksekutif bukan kehendak rakyat.
Ada dua point penting yang bisa dinilai dari Mosi Tidak Percaya tersebut apabila telah disidangkan oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sergai,pertama jika hasilnya ternyata BKD tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sergai maka tentunya anggota dewan yang sudah melayangkan mosi tidak percaya dapat kita kategorikan sebagai dewan yang tidak mempunyai ilmu.
Saya tidak ingin mengatakan sebagai dewan yang bodoh karena ambisinya dengan penuh emosi tanpa dasar hukum yang jelas telah melakukan misi tidak percaya kepada pimpinannya sendiri.
Masyarakat akan menilai hal ini karena menganggap para dewan tersebut sudah mempertontonkan kebodohannya sendiri, dan tentunya aktor dibelakang layarnya cukup tersenyum sendiri tanpa ikut menanggung malu.
Kedua lanjutnya, jika hasilnya ternyata BKD menyatakan Ketua DPRD telah terbukti melakukan pelanggaran yang berat atau fatal tentunya akan menjadi sejarah pertama kali dalam sistem perpolitikan di Kabupaten Sergai ini.
Namun demikian tidak akan mempengaruhi opini masyarakat yang akan mengatakan apakah Ketua Dewan bersalah atau tidak, hal ini hanya cukup menjadi kebanggaan tokoh-tokoh politik yang ikut mendukung dan berperan dalam proses menggaungkan Mosi Tidak Percaya tersebut.
Saya yakin apapun hasilnya, masyarakat terkhusus Daerah Pemilihan (Dapil) dari Ketua DPRD tidak akan menjustifikasi buruk terhadap Riski Ramadhan Hasibuan karena mereka lebih meyakini bahwa sosok Riski Ramadhan Hasibuan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai periode 2019-2024 selalu ada ditengah-tengah masyarakatnya.(ARM)